Tutorial Layanan DISIKAT
Usul Kenaikan Pangkat
Panduan lengkap mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS termasuk Sync Angka Kredit dari SIASN
5 langkah · 3 panduan terkait
Multimedia
Video Panduan
Ringkasan
Alur Proses
Panduan
Langkah-langkah
1
Login & Akses Form Usulan
Masuk ke sistem dan pilih layanan Kenaikan Pangkat.
- Login dengan akun DISIKAT
- Akses menu "Form Usulan" dari halaman utama atau sidebar
- Pilih kartu "Kenaikan Pangkat"
2
Pilih Jenis & Periode KP
Tentukan jenis kenaikan pangkat dan periode yang tersedia.
- Pilih Periode kenaikan pangkat yang sedang aktif
- Pilih Jenis KP: Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Tertentu, atau Jabatan Struktural sesuai jabatan terakhir Ybs
- Klik "Selanjutnya" untuk lanjut ke input data
3
Input Data PNS & Sync Angka Kredit
Masukkan NIP, verifikasi data, dan sinkronisasi angka kredit dari SIASN.
- Masukkan NIP 18 digit, klik "Cari" untuk memuat data dari database
- Verifikasi data: Nama, Pangkat/Golongan, Jabatan, TMT Pangkat
- Sistem otomatis melakukan Sync Angka Kredit dari SIASN BKN
- Jika sync berhasil: data AK terisi otomatis (Angka Kredit Lama, Baru, Total)
- Jika sync gagal: cek MyASN atau hubungi Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDMAD Kab. Sambas
- Lengkapi kolom tambahan jika diperlukan (catatan, keterangan)
4
Upload Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF (maks 2MB per file).
- Sistem menampilkan dokumen wajib dan opsional sesuai Jenis Kenaikan Pangkat yang diusulkan
- Lengkapi semua dokumen wajib dalam format PDF (maks 2MB per file)
- Upload dokumen opsional jika diperlukan
- Klik "Simpan Dokumen" setelah semua terupload
5
Review & Kirim Usulan
Periksa ringkasan data dan kirim usulan ke sistem.
- Review semua data yang diinput (data PNS, angka kredit, dokumen)
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar
- Klik "Kirim Usulan" untuk mengirim