Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Timeline Kenaikan Pangkat PNS

Landasan Regulasi

  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periodisasi kenaikan pangkat PNS secara nasional.

  • Surat Dinas 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 memberikan penjelasan teknis pelaksanaan periodisasi.

  • Surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1.3.2/1124/BKPSADMAD-C tanggal 23 September 2025 tentang Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kab. Sambas.

Timeline periodisasi

Periode Kenaian Pangkat

  1. 01Periode

    Januari

    Dibuka November
  2. 02Periode

    Februari

    Dibuka Desember
  3. 03Periode

    Maret

    Dibuka Januari
  4. 04Periode

    April

    Dibuka Februari
  5. 05Periode

    Mei

    Dibuka Maret
  6. 06Periode

    Juni

    Dibuka April
  1. 07Periode

    Juli

    Dibuka Mei
  2. 08Periode

    Agustus

    Dibuka Juni
  3. 09Periode

    September

    Dibuka Juli
  4. 10Periode

    Oktober

    Dibuka Agustus
  5. 11Periode

    November

    Dibuka September
  6. 12Periode

    Desember

    Dibuka Oktober

Tahapan utama per periode

Empat tahapan utama

1

Minggu ketiga

Mulai Input Usul

Pengelola kepegawaian mulai memasukkan usulan kenaikan pangkat ke dalam aplikasi.

2

Minggu keempat

Verifikasi Validasi

BKPSDMAD melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap usulan yang diterima.

3

Minggu ketiga dan keempat

TL Perbaikan

Pengusul menindaklanjuti catatan perbaikan sampai seluruh berkas lengkap.

4

Minggu pertama bulan selanjutnya

Penerbitan SK

SK Kenaikan Pangkat diterbitkan dan didistribusikan kepada pegawai terkait.