Iklan Banner Atas

Ruang iklan tersedia

Kebijakan DISIKATPenerapan Skor DMS untukSyarat Kenaikan PangkatSE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025 • Ambang Aman Skor 50SKOR DMS ANDA60AMAN050100Batas Aman = 50DISTRIBUSI SKOR10050050304250657891< 50 Terkunci≥ 50 LanjutSTATUS USULANSkor ≥ 50Usulan bisa dilanjutkanSkor < 50Usulan terkunci otomatisDasar: SE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025Arsip Digital Kepegawaian Wajib via MyASN • DISIKAT#SkorDMS #KenaikanPangkat #ArsipDigital #MyASN #DISIKAT #BKN2025
Artikel Penting DISIKAT
0kali dilihat

Penerapan Skor DMS untuk Syarat Kenaikan Pangkat

BKPSDMAD Kabupaten Sambas

Halo rekan-rekan PNS. Saat ini DISIKAT memberlakukan Skor DMS sebagai syarat wajib usulan kenaikan pangkat agar arsip kepegawaian makin rapi, aman, dan terintegrasi secara digital.

Dasar Kebijakan

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN No. 11 Tahun 2025, di mana seluruh arsip kepegawaian ASN wajib dikelola secara digital.

!

Skor DMS minimal 50 menjadi ambang aman agar usulan kenaikan pangkat bisa lanjut ke tahap berikutnya.

!

Jika skor masih di bawah 50, sistem DISIKAT otomatis mengunci proses usulan sampai kelengkapan arsip digital diperbaiki.

!

Skor di bawah 50 bukan berarti tidak bisa naik pangkat, tetapi proses usulan tertunda sampai dokumen diperbarui dan diverifikasi.

Bagian Paling Penting

Bagaimana Skor DMS Diterapkan di Aplikasi DISIKAT?

Aturan ini langsung bekerja saat Anda melakukan input usulan kenaikan pangkat di dalam sistem DISIKAT. Jadi, sebelum proses berjalan lebih jauh, sistem akan membaca skor DMS Anda terlebih dahulu.

Batas Aman

Skor ≥ 50

Proses usulan kenaikan pangkat bisa lanjut ke tahap berikutnya kalau Skor DMS Anda sudah mencapai angka 50 atau lebih.

Proses Terhenti

Skor < 50

Kalau Skor DMS masih di bawah 50, sistem otomatis akan mengunci usulan dan proses tidak bisa dilanjutkan sampai skor memenuhi syarat.

Iklan Dalam Artikel

Ruang iklan tersedia

Penjelasan Penting

Bagaimana kalau skor di bawah 50, berarti tidak bisa naik pangkat?

Tenang, tetap bisa naik pangkat. Yang tertunda adalah proses usulannya di sistem, bukan hak kenaikan pangkat Anda.

Agar proses bisa dilanjutkan, skor DMS harus segera diperbaiki melalui pembaruan arsip digital dan verifikasi dokumen yang relevan untuk kebutuhan kenaikan pangkat. Lihat juga Tutorial Usul Kenaikan Pangkat untuk panduan lengkap langkah demi langkah.

1

Segera Update Skor DMS

Lengkapi dan upload dokumen pendukung yang belum masuk ke arsip digital, seperti SK, ijazah, sertifikat diklat, dan dokumen kepegawaian lainnya.

2

Koordinasi Langsung

Setelah berkas diperbarui, segera koordinasikan dengan Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN agar dokumen dapat diverifikasi khusus untuk kebutuhan kenaikan pangkat.

Butuh panduan lengkap?

Baca Tutorial Usul Kenaikan Pangkat untuk panduan step-by-step dari login hingga kirim usulan, termasuk sync angka kredit dari SIASN.

Jangan ditunda, cek arsip digital Anda sekarang

Pastikan Skor DMS Anda aman sebelum mengajukan usulan. Arsip digital yang lengkap bukan hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga menunjukkan kesiapan dan profesionalisme kita sebagai ASN.

Halaman Terkait

Baca juga panduan dan layanan lainnya

Iklan Banner Bawah

Ruang iklan tersedia