🎂Tutorial Lengkap
Usul Pensiun PNS
Panduan mengajukan usulan pensiun (BUP, Janda/Duda, dan jenis lainnya)
🎂
BUP
Batas Usia Pensiun
💔
Janda/Duda
Pensiun pasangan PNS
📋
Lainnya
Pensiun dini, dll
Data Keluarga Diperlukan
Siapkan data keluarga (pasangan & anak) sebelum mengisi formulir pensiun.
1
🔐
Login & Akses Form Usulan
Masuk ke sistem dan pilih layanan Pensiun PNS.
- Login dengan akun DISIKAT
- Akses menu "Form Usulan"
- Pilih kartu "Pensiun PNS"
2
📅
TMT & Jenis Layanan
Pilih jenis pensiun dan tentukan TMT pensiun.
- Pilih Jenis Pensiun (BUP, Janda/Duda, dll)
- Jika BUP, pilih Bulan TMT dan Tahun TMT
- Klik "Selanjutnya"
3
👤
Data PNS & Keluarga
Isi data PNS dan data keluarga.
- Masukkan NIP 18 digit, klik "Cari"
- Verifikasi: Nama, Unit Kerja, Gol/Ruang
- Tambah data Pasangan (Suami/Istri)
- Tambah data Anak (nama, tgl lahir)
4
📤
Upload Dokumen
Unggah dokumen persyaratan pensiun.
- Upload SK CPNS dan SK PNS
- Upload SK Pangkat & Jabatan Terakhir
- Upload Kartu Keluarga, Akta Nikah/Cerai
- Upload Akta Kelahiran Anak
- Upload DPCP (ditandatangani pejabat berwenang)
5
👁️
Review
Periksa ringkasan data sebelum mengirim.
- Review jenis pensiun dan TMT
- Cek data keluarga (pasangan & anak)
- Pastikan dokumen sudah terupload
6
🚀
Kirim Usulan
Finalisasi dan kirim usulan pensiun.
- Klik "Kirim Usulan"
- Catat ID Usulan untuk tracking
- Pantau di "Riwayat Usulan Pensiun"