Tutorial Layanan DISIKAT
Unduh Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Panduan lengkap cara mengunduh berkas SK Perjanjian Kerja PPPK PW secara mandiri melalui portal DISIKAT
4 langkah · 2 panduan terkait
Penting Sebelum Mengunduh
Pengambilan dokumen membutuhkan swafoto (selfie) wajah langsung via kamera perangkat sebagai bukti tanda terima. Kuota unduh dibatasi maksimal 2 kali per pegawai.
Panduan
Langkah-langkah
1
Buka Halaman Layanan & Ketik NIP
Akses portal resmi dan masukkan nomor identitas pegawai Anda.
- Kunjungi alamat https://portal.disikat.web.id/perjanjian-kerja-pppk-pw
- Masukkan 18 digit angka NIP Anda di kolom yang tersedia
- Ketuk tombol "Periksa Dokumen" untuk mencari status berkas Anda di database
2
Verifikasi Identitas Pegawai
Pastikan data nama, unit kerja, dan jabatan yang muncul telah sesuai.
- Periksa ringkasan identitas: Nama Pegawai, Jabatan, dan Unit Organisasi / Sekolah / Puskesmas
- Pastikan status berkas menunjukkan "Dokumen Siap Diunduh" dengan sisa kuota (maksimal 2 kali)
- Ketuk tombol hijau "Ambil Swafoto & Unduh Dokumen" untuk mengaktifkan kamera
3
Ambil Swafoto (Selfie Wajah Jelas)
Gunakan kamera depan perangkat dengan pencahayaan yang cukup.
- Izinkan browser mengakses kamera perangkat Anda jika muncul jendela permintaan izin
- Arahkan wajah tegak lurus pas di dalam bingkai oval panduan warna hijau
- Pastikan wajah terlihat jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan tidak memakai masker/kacamata hitam
- Ketuk tombol biru "Ambil Foto Sekarang"
- Bila hasil foto kurang jelas, ketuk "Foto Ulang" untuk mengulangi
4
Pilih Penerima & Unduh Berkas
Konfirmasi status pengambil dan simpan dokumen PDF ke perangkat.
- Pilih opsi pengambil: Yang Bersangkutan Sendiri (YBS) atau Diwakilkan (Keluarga / Rekan Kerja)
- Jika diwakilkan, cantumkan Nama Lengkap Wakil serta Alasan Pengambilan
- Ketuk "Kirim Bukti & Unduh Dokumen"
- Dokumen PDF resmi langsung terunduh ke perangkat Anda. Simpan berkas tersebut dengan aman
Tutorial Lainnya
Usul Kenaikan PangkatPanduan lengkap mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS termasuk Sync Angka Kredit dari SIASN
Prediksi KP Jabatan PelaksanaPanduan monitoring listing kenaikan pangkat jabatan pelaksana setiap periode: memilih pegawai yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan, mencatat alasan bagi yang tidak diusulkan, dan melaporkan perubahan data ke admin