Prediksi KP Jabatan Pelaksana
Panduan membaca listing kenaikan pangkat jabatan pelaksana, memilih pegawai yang memenuhi syarat, dan mencatat alasan bagi yang tidak diusulkan
6 langkah ยท 2 panduan terkait
Regulasi
Dasar Hukum
Listing kenaikan pangkat jabatan pelaksana di DISIKAT disusun mengikuti ketentuan kenaikan pangkat PNS yang berlaku, termasuk kebijakan terbaru BKN tentang automasi layanan kenaikan pangkat yang mulai berlaku tahun 2026.
- 1. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS
- 2. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- 3. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 5326/MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penerapan Layanan Penetapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)
- 4. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 5327/B-MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Automasi Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2026
Apa artinya bagi Pemkab Sambas
Pada mekanisme KPO, operator OPD memonitoring dan memvalidasi data listing kenaikan pangkat dari Aplikasi DISIKAT, lalu memverifikasi dan memvalidasi kebenaran data tersebut. Jika ditemukan perbedaan, instansi memperbarui data melalui Layanan Peremajaan Data. Data yang sudah valid silakan diusulkan. Jika tidak sesuai mohon berikan alasannya.
- Automasi dikecualikan untuk PNS yang pindah golongan melalui ujian dinas, berstatus penugasan, dan yang sedang melaksanakan tugas belajar. Kelompok ini tetap diusulkan secara manual melalui instansi.
- Instansi wajib melakukan peremajaan riwayat data di SIASN untuk PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), atau mengalami perubahan jabatan.
Ringkasan
Alur Proses
Akses & Pilih Periode
Kartu Statistik
Empat kartu meringkas data pegawai pelaksana pada periode terpilih.
Baca Tabel Listing
Usulkan
- โข Form usulan terisi otomatis
- โข Aktif saat jadwal dibuka
- โข Di luar jadwal: nonaktif
Catat Alasan Tidak Diusulkan
Tombol "Alasan Tidak Diusulkan"
- โข Pilih kategori alasan (7 pilihan)
- โข Catatan tambahan (opsional)
- โข Simpan โ badge oranye muncul
Hasil di Kolom Pegawai
Tidak diusulkan- โข Klik badge โ detail alasan
- โข Tombol "Ubah Alasan"
- โข Tombol "Hapus Alasan"
Kenapa Dicatat?
- โข Tidak ditanya ulang oleh admin
- โข Riwayat alasan tersimpan rapi
- โข Konsisten dengan rekap OPD
Perhatian
Listing ini hanya prediksi dan tidak mencakup hukuman disiplin, penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan, dan ujian dinas jika pindah golongan. Jika ada perbedaan data pendidikan, pangkat, atau TMT pangkat, segera hubungi admin.
Panduan
Langkah-langkah
Login & Buka Halaman Listing
Masuk ke sistem dan akses halaman Listing KP Pelaksana.
- Login dengan akun DISIKAT Anda
- Buka menu "Buat Usulan Baru" dari sidebar
- Pada bagian "Listing & Prediksi", klik kartu "Listing KP Pelaksana"
- Halaman "Listing Kenaikan Pangkat - Jabatan Pelaksana" akan terbuka
Pahami Kartu Statistik
Empat kartu di bagian atas menampilkan ringkasan data pegawai pelaksana.
- Listing โ jumlah pegawai yang sudah layak diusulkan naik pangkat pada periode aktif
- Sudah Pangkat Puncak โ pegawai yang pangkatnya sudah mencapai batas maksimal golongan
- Belum 4 Tahun โ pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 4 tahun di golongan saat ini
- Total Pelaksana โ keseluruhan pegawai jabatan pelaksana pada periode terpilih
- Angka di kartu berubah sesuai periode yang dipilih di dropdown
Pilih Periode Listing
Listing dihitung berdasarkan periode kenaikan pangkat yang dipilih.
- Klik dropdown periode di kanan atas tabel
- Periode aktif ditandai label "(Aktif)" โ misalnya "Per 1 NOVEMBER 2026 (Aktif)"
- Periode lain diberi status: (input), (verifikasi), atau (selesai)
- Pilih periode yang ingin dilihat, data statistik dan tabel akan menyesuaikan otomatis
Baca Data Tabel Listing
Setiap baris tabel mewakili satu pegawai beserta detail kelayakannya.
- Pegawai โ nama dan NIP lengkap 18 digit
- Golongan โ pangkat/golongan saat ini, TMT pangkat, dan masa kerja golongan
- Unit Kerja โ jabatan dan dinas/badan tempat bertugas
- Pendidikan โ jenjang dan nama pendidikan terakhir
- Puncak โ golongan puncak yang bisa dicapai berdasarkan pendidikan
- Keterangan โ status kelayakan, contoh: "Bisa diusulkan ke II/b"
- Aksi โ tombol "Usulkan" untuk pegawai yang memenuhi syarat
- Tab "Listing" menampilkan pegawai yang memenuhi syarat; tab "Sudah Mentok" untuk yang pangkatnya sudah puncak; tab "Semua" untuk seluruh pegawai
- Kotak pencarian mencari berdasarkan NIP atau nama, dan tombol Prev / Next di bawah untuk berpindah halaman tabel
Usulkan Pegawai yang Memenuhi Syarat
Lanjutkan ke pengajuan usulan bagi pegawai yang sudah layak naik pangkat.
- Klik tombol "Usulkan" (biru) pada baris pegawai yang keterangannya "Bisa diusulkan ke ..."
- Tombol hanya aktif saat jadwal input usulan dibuka; di luar jadwal akan dinonaktifkan dengan pesan jadwal
- Anda diarahkan ke form usulan kenaikan pangkat dengan data pegawai terisi otomatis
- Jika pegawai sudah diusulkan, barisnya menampilkan badge "Sudah Diusulkan - {status}" dan tombol "Lihat Riwayat Usulan"
- Lengkapi form dan ikuti alur usulan seperti tutorial Usul Kenaikan Pangkat
Catat Alasan Pegawai yang Tidak Diusulkan
Simpan keterangan bagi pegawai yang tidak diusulkan agar tercatat di sistem.
- Klik tombol "Alasan Tidak Diusulkan" (abu-abu) pada baris pegawai yang tidak diusulkan
- Pilih kategori alasan dari pilihan yang tersedia, dan tambahkan catatan bila perlu
- Klik "Simpan" โ badge oranye "Tidak diusulkan" muncul di kolom Pegawai
- Untuk mengubah, klik "Ubah Alasan"; untuk menghapus catatan, buka detail badge lalu "Hapus Alasan"