Tutorial Layanan DISIKAT

Prediksi KP Jabatan Pelaksana

Panduan monitoring listing kenaikan pangkat jabatan pelaksana setiap periode: memilih pegawai yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan, mencatat alasan bagi yang tidak diusulkan, dan melaporkan perubahan data ke admin

7 langkah ยท 2 panduan terkait

Regulasi

Dasar Hukum

Listing kenaikan pangkat jabatan pelaksana di DISIKAT disusun mengikuti ketentuan kenaikan pangkat PNS yang berlaku, termasuk kebijakan terbaru BKN tentang automasi layanan kenaikan pangkat yang mulai berlaku tahun 2026.

  1. 1. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS
  2. 2. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  3. 3. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 5326/MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penerapan Layanan Penetapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)
  4. 4. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 5327/B-MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Automasi Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2026

Mekanisme Kenaikan Pangkat (KPO)

Setiap kali periode Kenaikan Pangkat dibuka, Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) atau Operator OPD wajib memonitor daftar (listing) PNS pada Aplikasi DISIKAT. Operator bertugas memverifikasi dan memvalidasi kebenaran data dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika data valid: Operator langsung mengusulkan PNS yang masuk dalam listing.
  • Jika PNS tidak diusulkan: Operator wajib memberikan keterangan atau alasan mengapa PNS di dalam listing tersebut tidak diusulkan.
  • Jika terdapat perbedaan data: Instansi harus segera memperbarui data tersebut melalui Layanan Peremajaan Data sebelum diusulkan.

Pengecualian Automasi

Mekanisme automasi di atas dikecualikan bagi PNS yang pindah golongan melalui ujian dinas, berstatus penugasan, atau yang sedang melaksanakan tugas belajar. Pengusulan Kenaikan Pangkat untuk kelompok ini tetap dilakukan secara manual oleh instansi.

Kewajiban Peremajaan Data

Instansi wajib melakukan peremajaan riwayat data di SIASN secara disiplin, khususnya bagi PNS yang:

  • Dijatuhi hukuman disiplin.
  • Sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
  • Mengalami perubahan jabatan.

Ringkasan

Alur Proses

1

Akses & Pilih Periode

Menu Sidebar
Buat Usulan Baru
Bagian
"Listing & Prediksi" โ†’ Listing KP Pelaksana
Pilih Periode
Per 1 NOV 2026 (Aktif)
2

Kartu Statistik

๐ŸŸข Listing
๐Ÿ”ด Pangkat Puncak
โšช Belum 4 Tahun
๐Ÿ”ต Total Pelaksana

Empat kartu meringkas data pegawai pelaksana pada periode terpilih.

3

Baca Tabel Listing

Pegawai & Golongan
A. RIDWANIII/a
โ†ณ Bisa diusulkan ke III/b
S. MAYAII/d
โ†ณ Sudah Diusulkan
B. JOKOII/b
โ†ณ Tidak diusulkan
Cari NIP atau Nama... ยท Cetak PDF
4

Usulkan

Usulkan
  • โ€ข Form usulan terisi otomatis
  • โ€ข Aktif saat jadwal dibuka
  • โ€ข Di luar jadwal: nonaktif
โœ“ Sudah Diusulkan โ†’ Riwayat
5

Catat Alasan Tidak Diusulkan

Tombol "Alasan Tidak Diusulkan"

  • โ€ข Pilih kategori alasan (7 pilihan)
  • โ€ข Catatan tambahan (opsional)
  • โ€ข Simpan โ†’ badge oranye muncul

Hasil di Kolom Pegawai

Tidak diusulkan
  • โ€ข Klik badge โ†’ detail alasan
  • โ€ข Tombol "Ubah Alasan"
  • โ€ข Tombol "Hapus Alasan"

Kenapa Dicatat?

  • โ€ข Tidak ditanya ulang oleh admin
  • โ€ข Riwayat alasan tersimpan rapi
  • โ€ข Konsisten dengan rekap OPD

Perhatian

Listing ini hanya prediksi dan tidak mencakup hukuman disiplin, penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan, dan ujian dinas jika pindah golongan. Jika ada perbedaan data pendidikan, pangkat, atau TMT pangkat, segera hubungi admin.

Panduan

Langkah-langkah

1

Login & Buka Halaman Listing

Masuk ke sistem dan akses halaman Listing KP Pelaksana.

  • Login dengan akun DISIKAT Anda
  • Buka menu "Buat Usulan Baru" dari sidebar
  • Pada bagian "Listing & Prediksi", klik kartu "Listing KP Pelaksana"
  • Halaman "Listing Kenaikan Pangkat - Jabatan Pelaksana" akan terbuka
  • Akses alternatif: buka Dashboard Operator (`/dashboard-monitoring-v2`) lalu temukan kartu "Listing KP Pelaksana" di bagian Listing & Prediksi
2

Pahami Kartu Statistik

Kartu di bagian atas menampilkan ringkasan monitoring listing pegawai pelaksana pada periode aktif.

  • Listing โ€” jumlah pegawai yang sudah layak diusulkan naik pangkat pada periode aktif
  • Sudah Pangkat Puncak โ€” pegawai yang pangkatnya sudah mencapai batas maksimal golongan
  • Belum 4 Tahun โ€” pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 4 tahun di golongan saat ini
  • Total Pelaksana โ€” keseluruhan pegawai jabatan pelaksana pada periode terpilih
  • Sudah Diusulkan โ€” jumlah pegawai eligible yang sudah dibuatkan usulan KP di periode itu
  • Sudah Isi Alasan โ€” jumlah yang sudah dicatat alasan tidak diusulkan
  • Belum Ada Keterangan โ€” sisa eligible yang belum diusulkan dan belum ada alasan. Wajib diselesaikan: usulkan atau catat alasannya
  • Angka di kartu berubah sesuai periode yang dipilih di dropdown
3

Pilih Periode Listing

Listing dihitung berdasarkan periode kenaikan pangkat yang dipilih.

  • Klik dropdown periode di kanan atas tabel
  • Periode aktif ditandai label "(Aktif)" โ€” misalnya "Per 1 NOVEMBER 2026 (Aktif)"
  • Periode lain diberi status: (input), (verifikasi), atau (selesai)
  • Pilih periode yang ingin dilihat, data statistik dan tabel akan menyesuaikan otomatis
4

Baca Data Tabel Listing

Setiap baris tabel mewakili satu pegawai beserta detail kelayakannya.

  • Pegawai โ€” nama dan NIP lengkap 18 digit
  • Golongan โ€” pangkat/golongan saat ini, TMT pangkat, dan masa kerja golongan
  • Unit Kerja โ€” jabatan dan dinas/badan tempat bertugas
  • Pendidikan โ€” jenjang dan nama pendidikan terakhir
  • Puncak โ€” golongan puncak yang bisa dicapai berdasarkan pendidikan
  • Keterangan โ€” status kelayakan, contoh: "Bisa diusulkan ke II/b"
  • Aksi โ€” tombol "Usulkan" untuk pegawai yang memenuhi syarat
  • Tab "Listing" menampilkan pegawai yang memenuhi syarat; tab "Sudah Mentok" untuk yang pangkatnya sudah puncak; tab "Semua" untuk seluruh pegawai
  • Kotak pencarian mencari berdasarkan NIP atau nama, dan tombol Prev / Next di bawah untuk berpindah halaman tabel
5

Usulkan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Setiap periode, lakukan monitoring: usulkan segera pegawai yang sudah memenuhi syarat naik pangkat.

  • Periksa kolom Keterangan: pegawai yang tertulis "Bisa diusulkan ke ..." artinya sudah memenuhi syarat โ€” segera usulkan
  • Perhatikan juga pegawai yang sudah lulus ujian dinas atau sudah selesai menjalani hukuman disiplin โ€” jika sudah memenuhi syarat, bisa langsung diusulkan naik pangkat
  • Klik tombol "Usulkan" (biru) pada baris pegawai yang layak; tombol hanya aktif saat jadwal input usulan dibuka
  • Anda diarahkan ke form usulan kenaikan pangkat dengan data pegawai terisi otomatis
  • Jika pegawai sudah diusulkan, barisnya menampilkan badge "Sudah Diusulkan - {status}" dan tombol "Lihat Riwayat Usulan"
  • Lengkapi form dan ikuti alur usulan seperti tutorial Usul Kenaikan Pangkat
6

Catat Alasan Pegawai yang Tidak Diusulkan

Simpan keterangan bagi pegawai yang tidak diusulkan agar tercatat di sistem dan memenuhi kewajiban monitoring.

  • Klik tombol "Alasan Tidak Diusulkan" (abu-abu) pada baris pegawai yang tidak diusulkan
  • Pilih kategori alasan dari pilihan yang tersedia, dan tambahkan catatan bila perlu
  • Klik "Simpan" โ€” badge oranye "Tidak diusulkan" muncul di kolom Pegawai
  • Gunakan filter "Semua Status Usul" (Sudah/Belum Diusulkan) dan "Semua Status Periksa" (Sudah/Belum Diperiksa) untuk menyaring daftar
  • Untuk mengubah, klik "Ubah Alasan"; untuk menghapus catatan, buka detail badge lalu "Hapus Alasan"
7

Hubungi Admin jika Ada Ketidaksesuaian Data

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, segera laporkan ke admin.

  • Periksa kembali data pegawai: pendidikan, pangkat/golongan, TMT pangkat, dan masa kerja
  • Jika ada perbedaan dengan data sebenarnya, hubungi admin DISIKAT untuk perbaikan data
  • Jangan mengusulkan pegawai yang datanya masih belum sesuai sampai data diperbaiki
  • Data yang biasa berubah dan perlu dilaporkan: ujian dinas selesai, hukuman disiplin selesai, pangkat/golongan baru, atau mutasi kantor โ€” segera infokan ke admin agar listing tetap akurat

Tutorial Lainnya

Tutorial Detail DISIKAT | DISIKAT