Lacak Mandiri Status Usulan Kepegawaian
Panduan memantau progres usulan KP, Pensiun, LPP, dan PMK langsung dari beranda DISIKAT hanya bermodal NIP 18 digit
4 langkah · 3 panduan terkait
Ringkasan
Alur Proses
Buka Portal & Masukkan NIP
Pilih Kategori Layanan
Kenaikan Pangkat Reguler, JFT, dan Struktural.
Usulan BUP, Janda/Duda, dan Pensiun Dini.
LPP Gelar, PMK, dan Tugas Belajar.
Pahami Indikator Status
Riwayat menampilkan waktu update dan catatan verifikator jika dokumen perlu revisi.
Tindak Lanjut Mandiri
Akses Publik Cepat untuk Seluruh ASN
Layanan pengecekan berkas ini dapat diakses langsung oleh seluruh ASN Kabupaten Sambas tanpa harus membuat akun atau login. Pastikan NIP yang dimasukkan terdiri dari 18 digit angka tanpa spasi.
Panduan
Langkah-langkah
Buka Halaman Utama & Akses Form Lacak
Buka beranda portal DISIKAT di peramban HP atau laptop.
- Kunjungi alamat https://portal.disikat.web.id
- Pada kartu "Lacak Berkas Usulan", terdapat kolom isian NIP cepat
- Masukkan 18 digit NIP Anda tanpa tanda hubung atau spasi
Pilih Tab Sesuai Jenis Layanan
Arahkan pencarian ke layanan yang sedang diajukan.
- Pilih tab "KP" untuk usulan Kenaikan Pangkat (Reguler, Fungsional, Struktural)
- Pilih tab "Pensiun" untuk usulan BUP, Janda/Duda, atau APS
- Pilih tab "Lainnya" untuk usulan Pencantuman Gelar (LPP), PMK, atau Tugas Belajar
- Klik tombol "Cek Status Usulan"
Pahami Arti Status Usulan dari BKN
Cermati tahapan proses berkas pada tabel linimasa.
- Input SIASN: Berkas usulan telah diunggah operator OPD dan masuk antrean sistem BKN
- Sdh di TTD - Pertek: Pertimbangan Teknis BKN telah disetujui dan ditandatangani digital
- Pembuatan SK Berhasil: Surat Keputusan resmi telah terbit dan siap digunakan
- Perbaikan / TMS: Terdapat syarat berkas yang belum lengkap atau perlu direvisi
Langkah Tindak Lanjut Mandiri
Tindakan yang perlu diambil berdasarkan status terkini.
- Bila status "Pembuatan SK Berhasil": SK dapat diunduh mandiri lewat portal MyASN BKN atau berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian kantor Anda
- Bila status "Perbaikan": Segera hubungi operator kepegawaian OPD Anda untuk menyerahkan dokumen pengganti yang diminta verifikator
- Bila data usulan belum muncul: Pastikan pengelola kepegawaian instansi Anda telah menuntaskan pengajuan pada periode berjalan