Tutorial Layanan DISIKAT

Cek Status & Unduh SK Pensiun

Panduan memantau progres usulan pensiun PNS dan mengunduh berkas SK Pensiun yang sudah terbit dari BKN

5 langkah ยท 3 panduan terkait

Ringkasan

Alur Proses

1

Buka Halaman Layanan

Alamat Halaman
portal.disikat.web.id/layanan-pensiun
Akses
Tanpa login โ€” layanan publik
2

Masukkan NIP 18 Digit

Nomor Induk Pegawai (NIP)19830501 200801 1 002โœ“ Spasi & tanda baca otomatis dibersihkan
๐Ÿ” Cek Status Layanan
3

Baca Hasil & Status Usulan

Kartu Hasil Pencarian
Nama Pegawaisesuai data BKN
Jenis & TMT Pensiunterisi otomatis
Status Terakhirditampilkan
Nomor & Tanggal SKbila sudah terbit
4

Ambil Swafoto Bukti Terima

Hubungan dengan Pemilik SKYBS / Istri / Anak
๐Ÿคณ Wajah jelas โ€” tidak buram
5

Unduh Berkas SK Pensiun

๐Ÿ“„ Unduh SK Pensiun (PDF)

Kuota unduh maksimal 2 kali per usulan. Bila habis, hubungi UMPEG OPD masing-masing.

Penting Sebelum Mengunduh

Berkas SK Pensiun hanya dapat diunduh setelah status usulan menjadi "SK Sudah Terbit" dari BKN. Pengambilan wajib disertai swafoto (selfie) langsung dari kamera sebagai bukti tanda terima, dengan kuota maksimal 2 kali per usulan. Gunakan ponsel agar kamera dapat diakses dengan baik.

Hubungi via WhatsApp

Panduan

Langkah-langkah

1

Buka Halaman Layanan Pensiun

Akses portal resmi layanan pensiun DISIKAT.

  • Kunjungi alamat https://portal.disikat.web.id/layanan-pensiun
  • Halaman ini dapat diakses tanpa login (layanan publik)
  • Bacaan singkat pada halaman menjelaskan bahwa data diambil langsung dari BKN
2

Masukkan NIP 18 Digit

Masukkan nomor identitas pegawai tanpa spasi atau tanda baca.

  • Ketik NIP 18 digit pada kolom "Nomor Induk Pegawai (NIP)"
  • Spasi, tanda hubung, titik, koma, dan garis miring otomatis ditolak saat diketik
  • Jika menempel (paste) NIP dengan spasi/tanda baca, sistem akan membersihkannya sendiri menjadi 18 angka
  • Pastikan panjang NIP tepat 18 digit sebelum tombol aktif
3

Jalankan Pencarian & Baca Status

Ketuk tombol cek status dan pahami tahapan usulan Anda.

  • Ketuk tombol biru "Cek Status Layanan"
  • Sistem menampilkan kartu usulan berisi: Nama, Jenis Pensiun, Periode Pensiun, TMT Pensiun, dan Status Terakhir
  • Bila perlu, ketuk "Tampilkan Penjelasan Status" untuk memahami arti setiap status
  • Jika NIP tidak ditemukan, muncul pemberitahuan bahwa tidak ada usulan pensiun dengan NIP tersebut
4

Pastikan SK Sudah Terbit

Tombol unduh hanya muncul setelah SK diterbitkan BKN.

  • Periksa kotak hijau "SK Pensiun Sudah Terbit di BKN" berisi Nomor SK dan Tanggal SK
  • Selama status belum terbit, akan tampil keterangan "Menunggu SK Terbit" dan tombol unduh disembunyikan
  • Bila masih menunggu, pantau kembali halaman ini secara berkala
5

Ambil Swafoto & Unduh SK

Verifikasi penerima berkas, lalu simpan PDF SK ke perangkat.

  • Ketuk tombol hijau "Download SK Pensiun" untuk membuka jendela verifikasi
  • Pilih Hubungan dengan Pemilik SK: Yang Bersangkutan (YBS), Istri, atau Anak
  • Isi Nama Lengkap penerima โ€” untuk Istri/Anak harus sesuai berkas usulan
  • Ketuk tombol kamera, izinkan akses kamera jika browser meminta izin
  • Ambil swafoto (selfie) wajah yang jelas: tidak buram, tidak terpotong, dan pencahayaan cukup
  • Setelah tersimpan, tombol unduh terbuka dan berkas PDF SK langsung terunduh
  • Kuota unduh maksimal 2 kali per usulan. Bila habis, hubungi UMPEG OPD masing-masing

Tutorial Lainnya

Tutorial Detail DISIKAT | DISIKAT