Iklan Banner Atas
Ruang iklan tersedia
Q&A BKN: Kenaikan Pangkat JF Wajib UKOM dan Mekanisme Pengangkatan Kembali ke Jabatan Fungsional
· Sumber: BKN Official
Dua pertanyaan yang sering muncul dari ASN jabatan fungsional: bolehkah naik ke golongan 4A tanpa UKOM? Dan bagaimana caranya kembali ke JF setelah menjabat di jabatan administrasi? BKN menjawab keduanya di QnA #57 dengan merujuk pada Perka BKN No. 3 Tahun 2023.
Bagian 1
UKOM Wajib untuk Setiap Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Pertanyaan klasik yang sering muncul di kalangan ASN: bisakah naik ke golongan IV/a tanpa harus mengikuti UKOM ke Ahli Madya? Berdasarkan penjelasan di video resmi YouTube BKN (QnA #57), jawabannya tegas: tidak bisa.
Bagi pemangku Jabatan Fungsional (JF), setiap perpindahan jenjang wajib melewati tahap Uji Kompetensi (UKOM) terlebih dahulu. Aturan ini berlaku untuk semua JF tanpa pengecualian, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, kepegawaian, sampai bidang teknis lainnya.
- Berlaku untuk Semua JF
- Kewajiban menempuh UKOM untuk setiap kenaikan jenjang berlaku bagi semua JF apapun bidangnya. Tidak ada pengecualian terhadap aturan ini.
- Contoh Kasus
- Pejabat JF Ahli Muda golongan 3D yang ingin lanjut ke jenjang Ahli Madya 4A wajib mengikuti dan dinyatakan lulus UKOM lebih dulu. Kenaikan pangkat tidak otomatis menggeser jenjang.
- Penyelenggara UKOM
- Pelaksanaan UKOM diatur oleh instansi pembina masing-masing JF. Untuk JF di bidang Kepegawaian, BKN bertindak sebagai instansi pembina.
Penting
Tanpa lulus UKOM kenaikan jenjang, sobat ASN tidak dapat naik ke jenjang Ahli Madya meskipun pangkat dan masa kerja sudah memenuhi syarat. Persiapkan UKOM sejak jauh hari.
Bagian 2
Beda Kenaikan Pangkat Biasa dengan Kenaikan Pangkat yang Disertai UKOM
Banyak yang masih bingung membedakan dua jenis kenaikan pangkat ini. Padahal pemahaman ini penting supaya tidak salah ekspektasi saat mengurus berkas. Pelajari juga panduan lengkap perpindahan JF dan UKOM sebagai referensi tambahan.
Pihak BKN secara khusus membedakan antara kenaikan pangkat saja dan kenaikan pangkat yang disertai UKOM kenaikan jenjang. Keduanya punya implikasi yang berbeda di lapangan.
- KP Biasa: tetap di jenjang yang sama
- KP + UKOM: naik jenjang JF
- UKOM hanya untuk pindah jenjang
- Kenaikan Pangkat Saja
- Adalah perpindahan golongan dalam jenjang JF yang sama. Misalnya dari golongan 3C ke 3D pada jenjang Ahli Muda. Tipe ini tidak memerlukan UKOM kenaikan jenjang karena posisi JF tidak berubah.
- Kenaikan Pangkat + UKOM
- Terjadi ketika kenaikan golongan tersebut sekaligus berarti naik jenjang JF. Contohnya dari Ahli Muda 3D menjadi Ahli Madya 4A. Untuk skenario ini, UKOM wajib ditempuh dan harus lulus.
- Implikasi Praktis
- Pastikan saat menyusun rencana karier, sobat ASN sudah mengenali posisi golongan saat ini dan batas jenjang JF. Ini menentukan apakah usulan KP perlu disertai UKOM atau cukup KP biasa.
Catatan
Untuk membantu menyusun usulan, gunakan tutorial usul kenaikan pangkat di portal DISIKAT, lalu pantau hasilnya melalui fitur Cek Status Kenaikan Pangkat Online.
Bagian 3
Mekanisme Pengangkatan Kembali ke Jabatan Fungsional
Pertanyaan kedua yang dibahas BKN menyangkut PNS yang sebelumnya berstatus pejabat fungsional, lalu beralih ke jabatan administrasi seperti pengawas, dan kini ingin kembali ke JF di bidang sebelumnya. Skenario ini cukup sering terjadi di pemerintah daerah.
BKN menjelaskan ada dua alternatif mekanisme yang bisa ditempuh. Sobat ASN tinggal memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi karier saat ini.
- Alternatif 1: Pengangkatan Kembali JF Sebelumnya
- Mekanisme ini ditujukan bagi PNS yang ingin diangkat kembali pada JF yang pernah didudukinya sebelum beralih ke jabatan administrasi. Alurnya merujuk pada ketentuan instansi pembina JF tujuan.
- Alternatif 2: Perpindahan Jabatan
- Jika kondisi tidak memungkinkan menggunakan jalur pengangkatan kembali, sobat ASN bisa menempuh mekanisme perpindahan jabatan. Lihat juga Q&A perpindahan JF lintas bidang dan UKOM untuk pemahaman lebih lengkap.
- Dasar Hukum
- Ketentuan dan alur lengkap kedua mekanisme di atas diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023. Sobat ASN disarankan membaca langsung Perka tersebut untuk memahami detail persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Catatan
Sebelum memilih jalur, konsultasikan dulu dengan unit kepegawaian instansi masing-masing untuk mengetahui ketersediaan formasi JF. Lihat juga persyaratan dokumen layanan kepegawaian di portal DISIKAT.
Iklan Dalam Artikel
Ruang iklan tersedia
Tonton Video Lengkap di YouTube BKN
Artikel ini dirangkum dari video resmi kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tonton video lengkapnya untuk penjelasan langsung dari narasumber BKN.
Sumber: YouTube BKN Official (QnA #57)
Pantau Informasi Resmi BKN
Pastikan untuk selalu merujuk pada informasi valid di kanal resmi kepegawaian BKN. Untuk urusan administrasi kepegawaian lain, gunakan layanan DISIKAT.
Baca juga
Q&A BKN: ASN, Karir & Mutasi PNS
Rangkuman Q&A BKN tentang karir ASN, mutasi, dan ketentuan terkait pengembangan jabatan PNS.
Q&A Perpindahan JF Lintas Bidang & UKOM
Penjelasan ketentuan perpindahan jabatan fungsional lintas bidang dan kewajiban uji kompetensi.
Q&A Perpindahan Jabatan Fungsional & UKOM
Panduan resmi BKN tentang perpindahan jabatan struktural ke fungsional dan prosedur UKOM.
Tutorial Usul Kenaikan Pangkat
Panduan langkah demi langkah mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui DISIKAT.
Cek Status Usulan KP
Pantau status usulan kenaikan pangkat PNS secara online dengan memasukkan NIP.
Persyaratan Dokumen Layanan
Lihat semua persyaratan dokumen layanan yang tersedia di portal DISIKAT untuk ASN Kabupaten Sambas.
Iklan Banner Bawah
Ruang iklan tersedia